Biro Administrasi Umum
dan Personalia

Search
Close this search box.

Badan Kerjasama dan Urusan Internasional

Search
Close this search box.

Kantor Urusan Internasional
dan Kerjasama

Universitas Islam Riau

UIR Teken MoU dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

Universitas Islam Riau (UIR) dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) resmi menjalin kerjasama melalui penandatanganan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) pada Selasa (13/08/2024) di Ruang Sidang Gedung Rektorat UIR.

DSI merupakan sebuah perkumpulan yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan Dewan Sengketa maupun penyelesaian sengketa dengan cara mediasi yang melibatkan Mediator, Ajudikator, Konsiliator atau Arbiter dalam penyelesaian diluar pengadilan.

Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D mengungkapkan terima kasih atas sambutan dan peluang untuk menggelar penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama dengan UIR.

“Kami berterimakasih karena hari ini dapat melaksanakan penandatanganan nota kesepahamanan dengan UIR, semoga dengan kerjasama yang terjalin DSI dapat memperkuat urgensi terhadap sistem alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan di provinsi Riau,” ungkap Sabela Gayo.

Sabela Gayo kembali menekankan pentingnya memperluan kerjasama khususnya terhadap perguruan tinggi dikarenakan kampus merupakan mitra strategis DSI dalam menciptakan mediator – mediator non hakim yang handal. Peran universitas yang sangat dekat dengan masyarakat tentu dapat menjadi jembatan pengaplikasian peran mediator DSI untuk semakin dikenal melalui berbagai aktifitas pengabdian yang digelar bersama.

Pada kesempatan yang sama Rektor UIR Prof Syafrinaldi, S.H., MCL menyambut baik kedatangan dan kerjasama yang terjalin dengan DSI, diungkapkan juga MoU dapat melahirkan implementasi dengan unit – unit dan fakultas yang ada di UIR.

“Kita berharap MoU dapat di implementasikan oleh semua unit dan fakultas di UIR. Dengan adanya aktifitas akademis yang dapat sivitas UIR gelar dapat sama – sama aplikatif digelar dengan DSI

Wewenang DSI selain memberikan layanan dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan juga memberikan pelatihan sekaligus menerbitkan sertifikasi bagi paran calon mediator.

Adapun perkara atau kamar layanan sengketa yang dapat diselesaikan oleh DSI seperti pengadaan barang dan jasa, konstruksi, perbankan, properti, industri, agrarian, ketenagakerjaan hingga Perkebunan. Selepas penandatanganan dokumen kerjasama dilanjutkan diskusi yang dipandu oleh moderator Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H. selaku Ka. Prodi Magister Ilmu Hukum UIR.

Lebih lanjut, hadir dari UIR Wakil Rektor (WR) I Assoc. Prof. Dr. Syafhendry, M.Si., WR II Assoc. Prof. Dr. Firdaus AR, S.E., M.Si., Ak. Ca., WR III Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H., Ketua LPM Dr. Ir. Asrol, M.Ec., Dekan FH Dr. Musa, S.H., M.H., Dekan FISIPOL Dr. Syahrul Akmal Latif, M.Si., Dekan FT Dr. Deddy Purnomo Retno, S.T., M.T. Dari DSI hadir Prof. Dr. Sukino, M.H., Ph.D., dan Dr. Gushairi, S.H.I., MCL.(kh/hms)

Facebook
Twitter
WhatsApp