IDENTITAS
Nama Universitas :
Universitas Islam Riau
Nama Kantor :
Badan Kerjasama dan Urusan Internasional (BKUI)
Pendirian Kantor :
SK. Rektor Keputusan Rektor Universitas Islam Riau
No. 081 /UIR/KPTS/2017
Pengelola Kantor :
Dr. Rendi Prayuda, S.IP., M.Si
Badan Kerjasama dan Urusan Internasional (BKUI) merupakan satuan kerja yang berada langsung di bawah Rektor yang akan mendukung dan memfasilitasi kerjasama di tingkat nasional maupun internasional baik dengan universitas, industri maupun lembaga lainnya.
BKUI dikelola oleh Koordinator BKUI dengan dibantu beberapa bagian. Kegiatan BKUI pada dasarnya mendorong berbagai kegiatan kerjasama nasional dan internasional antara lain: penelitian bersama, pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, serta dakwah islamiah.
Visi
“Mewujudkan Pelayanan Prima untuk Menciptakan Universitas Islam Berkelas Dunia tahun 2041”
Tujuan Pokok & Fungsi
Badan Kerjasama dan Urusan Internasional merupakan unsur pelaksana kegiatan di bidang Kerjasama Nasional dan Internasional,serta Mahasiswa Asing dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
- Perencanaan dan koordinasi kegiatan Universitas Islam Riau terkait
dengan kerjasama internasional dan nasional, mahasiswa internasional
dan peningkatan Ranking Universitas.
- Melakukan penyiapan bahan dan administrasi kegiatan kerjasama serta
mahasiswa asing.
- Melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan, rencana, program
dan kegiatan.
- Melakukan pengembangan dan pengeloaan terkait kerjasama dan
mahasiswa asing.
Visi
“Menjadi Pusat Kajian Percepatan Pencapaian TPB (SDGs)”
Visi ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi Universitas Islam Riau. Visi Pusat Kajian TPB (SDGs) tersebut secara tidak langsung mendukung penyediaan sumberdaya manusia (SDM) berkualitas yang siap mengembangkan kajian bidang TPB (SDGs) untuk menghasilkan Ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
Misi
Misi dari Pusat Kajian TPB (SDGs) yang berkualitas untuk percepatan pencapaian TPB dengan rincian antara lain.
1) Mendukung pencapaian TPB (SDGs) di Indonesia dan daerah 2030
2) Melakukan monitoring progress capaian TPB (SDGs) secara independen
3) Melakukan kajian dan pengabdian dibidang TPB (SDGs)
4) Memfasilitasi dialog untuk pencapaian TPB (SDGs)
5) Memberikan rekomendasi kebijakan untuk pencapaian TPB (SDGs)
Peran dan Fungsi
- Peran
Peran dan fungsi Lembaga TPB/SDGs UIR yaitu mendukung peningkatan capaian TPB (SDGs) melalui kajian TPB/SDGs yang berkualitas dan secara spesifik dijelaskan sebagai berikut.
1) Membantu Lembaga Pemerintah dan Stakeholders terkait dalam penyusunan dokumen Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan dalam rangka percepatan pencapaian TPB (SDGs)
2) Memberikan kesempatan untuk Pelatihan dan Magang TPB (SDGs)
3) Melaksanakan Workshop terhadap Stakeholders
4) Webinar on TPB (SDGs)
5) Commitment on TPB (SDGs) workshop
6) TPB (SDGs) Leadership workhop
- Fungsi
Fungsi Lembaga TPB/SDGs UIR yaitu mendukung percepatan capaian TPB (SDGs) melalui kajian TPB/SDGs yang berkualitas dan secara spesifik dijelaskan sebagai berikut.
1) Mengembangkan kajian multi disiplin ilmu yang sinergi dengan pencapaian target TPB/SDGs
2) Merekomendasi kebijakan berbasis kajian kepada pemerintah dan stakeholders lainnya dalam upaya pencapaian target TPB/SDGs
3) Memfasilitasi klinik TPB/SDGs yang terintegrasi dalam program kerja nyata dari level desa hingga provinsi
4) TPB/SDGs dalam pembelajaran, penelitian dan pengabdian di UIR
5) Menyerbarluaskan pengetahuan tentang dikalangan Kampus dan Masyarakat TPB/SDGs